TUGAS KARYA ILMIAH LINGKUNGAN HUKUM
NAMA : ADHITYA SALMAN
NIM : 16.11.0053
KELAS : 16 S1 TI 01
UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Tahun Ajaran 2016/2017
Tahun Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu‘alaikum wr. Wb.
Alhamdulillah segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir
yang berjudul “ LINGKUNGAN BISNIS “Tugas Akhir ini disusun sebagai persyaratan
kelulusan tidak lupa dukungan dari teman-teman saya yang begitu besar sehingga
saya bias menyelesaikan tugas karya ilmiah lingkungan bisnis ini dengan tepat
waktu. Sehingga saya mengucapkan banyak terimakasih untuk semuanya.
Dalam penyusunan tugas akhir ini, penulis menyadari masih
terdapat banyak kekurangan yang dibuat baik sengaja maupun tidak sengaja,
dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan wawasan serta pengalaman yang
penulis miliki. Untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan tersebut
tidak menutup diri terhadap segala saran dan kritik serta masukan yang bersifat
kontruktif bagi diri penulis.Akhir kata semoga dapat bermanfaat bagi penulis
sendiri, institusi pendidikan dan masyarakat luas. Amin!
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
BAB I
PENDAHULUAN
A.Abstrak
Dengan mengetahui tentang lingkungan teknologi , kita dapat
mengetahui pengertian,fungsi dan jenis lingkungan ekonomi . sebab itu kita
harus membaca dan mencermatkan isi dari pengetahuan teknologi , karena sangat
penting bagi hidup kita unuk memulai suatu tujuan yang diinginkan.
BAB II
PEMBAHASAN
Terimalah kegagalan
sebagai pembelajaran dalam berusaha kata seperti itu memang sulit diterima oleh
masyarakat yang sudah tidak memiliki usaha, memang dalam setiap usaha sering
atau rawan sekali dengan yang namanya kegagalan, kegagalan adalah SPP dalam
berbisnis.
A. Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum,
merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum
lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana,
dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum
lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum
lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya
yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum
lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian
sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan
(lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup
semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan
atau Environment-Oriented
Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan
pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
1. Hukun
Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna
mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat
secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan
terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi
sumber-sumber
daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna
mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa
sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur
lingkungan
hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah
melandasi perkembangan Hukum
Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan,
bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan
alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya
merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata
usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang
dari tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.
B. Aspek hukum Lingkungan
1. Aspek Pidana
Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof.
Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.
Sedangkan menurut
Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan
dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian
hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain
dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain
tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Azas-azas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
Macam-macam Hukum Pidana
Mengenai hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, ditentukan macam-macam
hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
- Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan
tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada
hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim
2. Aspek
Administratif
Hukum administrasi
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi
administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai
kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam
rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya
yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah
secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak
bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan
garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi
administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana
sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi
administaratif yaitu
a. Paksaan pemerintahan
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari
pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum
administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh
para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
(izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan
tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini
tidak termasuk apabila keputusan (ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang
tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin,
subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan administratif, antara lain:
a. Perizinan
lingkungan
b. Amdal/UKL
- UPL
c. Baku
Mutu Lingkungan
d. Pajak
dan retribusi lingkungan
Sangsi Administratif antara lain:
a. Teguran
tertulis
b. Paksaan
pemerintah
Sarana penegak hukum administratif antara lain:
a. Paksaan
pemerintah atau tidakan paksa (Bestuursdwang)
b. Uang
paksa (Publiekrechtelijke dangsom)
c. Penutupan
tempat usaha (Sluiting van een inrichting)
d. Penghentian
kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling
van een toestel)
e. Pencabutan
izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa.
3. Aspek
Perdata
Hukum Perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
1) Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht)
yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang
sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam
kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan
hak-haknya itu.
2) Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
yang memuat antara lain :
a. Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan
hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke
macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan
(curatele).
3) Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak
ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
4) Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau
kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Proses mencapai tujuan pendidikan Hukum harus mengetahui semua
tentang aturannya , sebab aturan yang disalahgunakan akan berakibat sangat
fatal . kefatalan tersebut akan membuat anda menjadi rugi yang sangat berlipat
DAFTAR PUSAKA
http://tekniklingkunganmalahayati.blogspot.co.id/2012/03/hukum-lingkungan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar